KOTAMOBAGU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian mesin traktor.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kepada terduga pelaku pencurian sepeda motor RP (31) warga Desa Dumara, Kecamatan Dumoga Tenggara, yang juga seorang residivis pada, Sabtu (31/12/2022).
“Saat ditangkap bersama 1 unit sepeda Motor yang diduga hasil curiannya, RP yang diinterogasi petugas mengaku juga melakukan beberapa pencurian mesin traktor bersama rekan-rekannya,” kata Kapolres AKBP Dasveri Abdi, SIK pada Konferensi Pers di Mapolres Kotamobagu, Jumat (6/1/2023).
Pengemabangan pun dilakukan, polisi berhasili mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin traktor yakni S (26) warga Desa Dumara, dan SM (25) warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor.
Dari pengembangan 3 pelaku tersebut, petugas mengamankan 3 unit mesin traktor dengan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Bolsel 2 unit, dan TKP wilayah Bolmong 1 unit yang terdapat 1 Laporan Polisi kehilangan. Barang bukti tersebut langsung diserah terimakan ke Sat Reskrim Polres Bolsel dan Bolmong.
Selanjutnya, pada Selasa (3/1/2023) dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 1 terduga pelaku pencurian yakni AM (25) warga Desa Dumara berikut barang bukti 2 unit mesin di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara, diduga kedua mesin ini di curi di TKP Desa Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kemudian, pada Rabu (4/1/2023) diamankan 1 terduga pelaku yakni YM (24) warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama 1 mesin diduga hasil curian di TKP desa Tanoyan Utara. Dan pada Kamis (5/1/2023) satu terduga pelaku yakni DM (35) Desa Kopandakan I serta MK (23) warga Desa Lanut Kecamatan Modayag Boltim yang juga merupakan Residivis Curanmor bersama 1 buah mesin traktor yang diduga TKP-nya Desa Bungko.
“Para pelaku ini memanfaatkan situasi pada pergelaran piala dunia, traktor-traktor ini ditinggalkan di sawah tanpa penjagaan, sehingga mereka dengan leluasa melakukan pencurian” terang Kapolres.
“Para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Diketahui, dalam konfrerensi pers tersebut Kapolres Kotamobagu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK serta Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana. (Abdul Marham/Res BM)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.