Rafiqa Bora: Pemahaman Tentang Pendaftaran Hak Merek Wajib Dimiliki Pelaku UMKM
KOTAMOBAGU – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotamobagu, Rafiqa Bora, mengatakan pemahaman intelektual mengenai pendaftaran hak merek wajib dimiliki para pelaku UMKM
“Pemahaman intelektual tentang pendaftaran hak merek wajib dimiliki para pelaku UMKM. Sehingga para pelaku UMKM di Kotamobagu dapat menambah pengetahuan tentang pentingnya pendaftaran yang dihasilkan pelaku usaha agar tidak di jiplak atau ditiru oleh pihak lain,” kata Rafiqa, dalam Sosialisasi Dasar – Dasar Kekayaan Intelektual dan Teknik Pendaftaran Intelektual Serta Fasilitas Pendaftaran Hak Merek On-Site Terhadap UMKM di Aulan Bapelitbangda Kotamobagu, Rabu 9 November 2022.
Dikatakannya, Pemerintah Kotamobagu sdah bkerja sama dengan Kemenkumham terkait hal ini.
“Pemerintah Kotamobagu sejak Tanggal 24 februari 2022 telah mengadakan Nota kesepakatan dengan Kemenkumham tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang usaha mikro kecil dan menengah,” terangnya.
“Dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada kementrian Hukum dan ham sulut yang selama ini telah bekerja sama dengan Pemerintah Kotamobagu, memfasilitasi para pelaku UMKM Kotamobagu dalam pembuatan Hak merek. Saya berharap dengan adanya kerja sama ini akan lebih banyak lagi pelaku UMKM di Kotamobagu yang terdaftar hak mereknya,” pungkasnya (Abdul Marham)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.