Pria Ini Ditangkap Polres Kotamobagu, 6 Paket Sabu Disita

KOTAMOBAGU – JR alias Jop (41) warga Kiawa, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa ditangkap Polres Kotamobagu.

JR ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan polisi nomor LP/A/7/VIII/2023/SPKT Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu, Polda Sulut pada 5 Agustus 2023.

Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, menerangkan pelaku ditangkap pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekira pukul 21.45 Wita.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu menerima informasi tentang pengiriman barang narkotika dari kota Palu menuju wilayah Minahasa Tenggara yang akan melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu. Barang tersebut diduga berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kardus.

“Tim berhasil mengidentifikasi kendaraan dan sopir yang akan membawa barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu dos kardus berisi botol mika kecil yang dililit dengan selasih berwarna coklat muda, serta enam paket barang bening yang diduga adalah narkotika jenis shabu yang dikemas bersama buah rambutan,” ungkap Kompol Arie Prakoso saat konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Senin (7/8/2023).

Lanjut Wakapolres mengungkapkan, sopir kendaraan tersebut mengaku bahwa barang tersebut dititipkan oleh seseorang dari Kota Palu dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang di Kecamatan Ratatotok Mitra.

“Berbekal informasi ini, tim melakukan teknik pengungkapan “undercover delivery” atau penyerahan di bawah pengawasan, yang mengakibatkan berhasilnya penangkapan pemilik barang di jalan raya Ratatotok,” ujarnya.

Dijelaskan Wakapolres, pemilik barang tersebut mengaku akan mengonsumsi narkotika tersebut secara pribadi dengan alasan untuk meningkatkan stamina dan ketahanan fisik karena berprofesi sebagai penambang.

“Pelaku dan barang bukti bersama 6 paket sabu seberat 5,85 gram telah diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

Polres Kotamobagu berharap dengan pengungkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan meningkatkan keamanan wilayah dari peredaran barang ilegal tersebut. Masyarakat juga dihimbau untuk turut berperan aktif dalam melawan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Lam)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.