
PP Tunas Disosialisasikan, SMAN 2 Purwakarta Jadi Titik Awal Perlindungan Anak di Dunia Digital
PURWAKARTA – SMAN 2 Purwakarta menjadi saksi pentingnya langkah pemerintah dalam melindungi generasi muda di dunia digital.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzien, dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, hadir untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal dengan PP Tunas, Rabu (14/5/2025).
Sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan siswa dan guru ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia. PP Tunas menjadi payung hukum yang mengatur penggunaan media sosial dan platform digital yang aman sesuai dengan usia dan tingkat risiko.
Menteri Meutya Hafid dalam sambutannya menekankan bahwa PP Tunas, bersama dengan literasi digital, merupakan upaya konkret pemerintah dalam melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif dunia maya. Di antaranya, media sosial yang berpotensi menyebarkan konten berbahaya seperti bullying, pornografi, kekerasan, hingga judi online. Dengan penerapan PP Tunas, platform digital diwajibkan untuk menyediakan fitur yang sesuai dengan kategori usia pengguna dan meningkatkan teknologi deteksi usia.
“Jawa Barat adalah provinsi pertama yang siap menerapkan PP Tunas. Bahkan, kami sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan gadget di sekolah untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan anak,” ujar Menteri Meutya Hafid.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa PP Tunas merupakan langkah preventif yang penting untuk mengatasi dampak negatif media sosial pada anak-anak. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.
“Anak-anak di bawah umur seringkali menjadi korban penyalahgunaan identitas seperti penggunaan NIK dan KK palsu untuk mengakses layanan digital. Kita harus bertindak tegas terhadap hal ini dan memastikan bahwa pemerintah daerah berperan aktif dalam mengawal kebijakan ini,” kata Kang Dedi.
Ia juga menyinggung soal masalah pinjaman online yang semakin marak di Jawa Barat, yang seringkali melibatkan anak-anak. Menurutnya, budaya konsumtif yang berkembang di kalangan anak muda perlu diubah agar mereka bisa lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan informasi.
Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah pembatasan usia dalam mengakses berbagai layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses produk digital yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan izin orang tua. Sementara itu, anak usia 13-15 tahun bisa mengakses layanan berisiko sedang, tetapi tetap memerlukan persetujuan orang tua. Anak usia 16-17 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko tinggi, seperti media sosial umum, dengan persetujuan orang tua.
Selain itu, PP Tunas juga mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna dan memastikan persetujuan orang tua bagi anak-anak yang mengakses platform digital. PSE juga diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif, sehingga orang tua dapat memantau dan mengawasi aktivitas anak di dunia maya.
Usai sosialisasi, rombongan pejabat penting ini melanjutkan kunjungan ke Markas Resimen 1 Stira Yudha Purwakarta untuk meninjau pelaksanaan Pendidikan Karakter Kebangsaan. Kunjungan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak, baik di dunia nyata maupun di dunia digital.(Abdullah)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.