Pengguna Kendaraan Diimbau Tak Bayar Parkir ke Pelaku Pungli di Kawasan Pertokoan Jalan Kartini
KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Usmar Mamonto mengimbau masyarakat pengguna kendaraan untuk tidak melakukan pembayaran parkir kepada oknum atau pelaku pungutan liar (Pungli) yang ada di kawasan pertokoan di Jalan Kartini. Hal ini dilakukan guna memberantas praktik pungli parkir yang merugikan masyarakat.
“Dishub Kotamobagu telah menempatkan pos retribusi parkir secara resmi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembayaran kepada pelaku pungli parkir yang ada di kawasan pertokoan. Khususnya area pertokoan jalan kartini,” kata Usmar Mamonto, Selasa (4/4/2023)
Usmar menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak para pelaku pungli tersebut agar tidak terkesan ada parkir di atas parkir di kawasan pertokoan di Kotamobagu.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dan pengguna kendaraan dapat lebih waspada dan tidak terjebak dalam praktik pungli parkir.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas pungli parkir demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Masyarakat Kotamobagu juga menyambut baik himbauan Dishub Kotamobagu untuk memberantas praktik pungli parkir.
Seperti yang di katakan, Ridwan salah satu warga Kotamobagu. Ia berharap tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pungli agar tidak merugikan masyarakat yang hendak berbelanja atau bepergian ke kawasan pertokoan.
“Sebagai pengguna kendaraan, kami sebagai masyarakat juga berkomitmen untuk tidak membayar kepada pelaku pungli parkir yang ada di kawasan pertokoan. Kami akan mematuhi peraturan dan membayar parkir di pos retribusi parkir secara resmi,” katanya. (Abdul Marham)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.