Pemkot Kotamobagu Terima Kunker Anggota DPD RI Cherish Harriette, Ini yang Dibahas
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerim kunjungan Kerja (kunker) Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Cherish harriette, Jumat (12/1/2024)
Kunjungan kerja Anggota DPD RI tersebut diterima langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Chandra Saniman di ruang kerjanya.
Menurut Kabag Hukum Setda Kota Kotamobagu, Chandra Saniman bahwa maksud kunjungan tersebut yakni terkait adanya perubahan tentang Undang-undang 23 tahun 2014 pemerintahan daerah.
“Titik fokus yang didiskusikan tadi terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah sekaligus ada hal yang menarik terkait dengan kedudukan gubernur yaitu sebagai kepala daerah sekaligus kepala administrasi,” kata Chandra kepada kuasa.net.
Selain itu, tadi juga membicarakan tentang isu dan kondisi daerah terkait dengan moratorium penataan daerah atau daerah otonom baru.
“Kami berharap saran dan masukan itu tersampaikan pada agenda-agenda pembahasan di tingkat pusat nanti,” ujarnya.
Sementara Anggota DPD RI, Cherish Harriette menyampaikan terima kasih kepada Pemkot yang sudah menerima kunjungannya.
“Saya hadir hari ini bertemu dengan pak Kabag beserta jajaran meminta masukan dan saran dari bagian hukum Pemkot Kotamobagu apa saja yang menjadi harapan, Tambahan atau mungkin dikurangi dari RUU ini,” kata Cherish.
Ia pun berharap semoga dengan adanya masukan dan saran dari daerah tentang RUU perubahan ini, maka hubungan antara pemerintah pusat dan daerah akan lebih baik lagi.
“Tentunya dengan adanya RUU perubahan ini bisa semakin memajukan hubungan antara pusat dan daerah dalam hal ini Sulawesi Utara khususnya pemerintah kota kotamobagu,” harapnya. (Olam)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.