
Pemkot Kotamobagu Gencar Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkot dengan giat menggelar sosialisasi di seluruh desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu.
Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Utara yang dipimpin langsung oleh Camat, Mohamad Junaidi Edo Mopobela dan dihadiri oleh, kepala Disdagkop Kotamobagu, Ariono Potabuga dan Dinas Terkait, serta lurah, sangadi (kepala desa-Red), Para Ketua BPD/LPM se kecamatan Kotamobagu Utara. Dengan Inpres 9/2025 tersebut, desa punya kesempatan emas membangun koperasi yang pro-rakyat dan berkelanjutan, Memanfaatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan desa mandiri.
“Tentu atas dasar menindaklanjuti Inpres 9 tahun 2025 terkait dengan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, sehingga kita melaksanakan sosialisasi secara maraton mulai dari tingkat daerah yang sudah kita laksanakan kemudian tingkat pemerintah desa dan kelurahan ini kecamatan yang ketiga dari empat kecamatan di kota kotamobagu,” ucap Kepala Disdagkop Kotamobagu, Ariono Potabuga usai sosialisasi di Kecamatan Kotamobagu Utara, Jumat (2/5/2025)
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk segera menggelar musyawarah sebagai langkah awal pembentukan koperasi.
“Kita juga mendorong untuk secepatnya desa dan kelurahan untuk melaksanakan pembentukan koperasi Merah Putih dengan melaksanakan musyawarah desa dan kelurahan agar cepat terbentuk. se Kota Kotamobagu sudah ada satu desa yang sudah terbentuk dan ini tentu perkembangan yang baik,”ujarnya.
Ariono juga menegaskan kepada para Sangadi dan lurah dalam hal pembentukan pengurus untuk selalu mentaati regulasi yang ada.
“sebagaimana yang sering kali kami ingatkan dan sampaikan disetiap sosialisasi, untuk Sangadi dan lurah, dalam pelaksanaan Musdes atau muskel supaya mempedomani regulasi-regulasi yang ada. Silahkan melihat Inpres Nomor 9 tahun 2025, kemudian surat edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 tahun 2025 dan Juklak Nomor 1 tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Desa, Nomor 6 Tahun 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ariono berharap pembentukan koperasi merah putih seluruh desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu dapat rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Kami berharap, dari 33 desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu, seluruh koperasi sudah terbentuk sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada 12 Juli 2025 saat launching koperasi desa dan kelurahan,” pungkasnya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.