Pemkot Kotamobagu dan Timpora Perkuat Pengawasan Aktivitas Orang Asing

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas daerah.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta yang mewakili Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, dalam sambutan pada Rapat Timpora Kota Kotamobagu Tahun 2026, yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, bertempat di Sutan Raja Hotel, Rabu (7/10/2026).

Rapat tersebut mengusung tema “Pengawasan Orang Asing yang Adaptif dan Terpadu dalam Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban.”

Dalam sambutannya, Sahaya mengatakan posisi Kota Kotamobagu yang strategis di kawasan Bolaang Mongondow Raya serta perkembangan aktivitas ekonomi dan sosial menjadikan daerah ini semakin menarik bagi pendatang, termasuk orang asing.

Letak strategis tersebut didukung konektivitas transportasi dengan wilayah sekitar, termasuk sejumlah pelabuhan dan Bandara Perintis Lolak, yang turut menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas antardaerah.

“Koordinasi lintas sektor sangat penting, terutama dalam pertukaran informasi, pemantauan keberadaan dan aktivitas orang asing, serta respons cepat terhadap hal-hal yang memerlukan penanganan. Dengan niat dan itikad baik, saya yakin kita dapat bersama-sama melindungi wilayah dan masyarakat dari berbagai potensi persoalan yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing,” ungkapnya.

Sahaya mengimbau unsur Timpora dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan orang asing yang tinggal atau beraktivitas di lingkungan masyarakat, warga diminta segera menyampaikan informasi kepada lurah atau pemerintah setempat maupun Kantor Imigrasi terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal. Orang asing yang berada di Indonesia dengan tujuan wisata tidak diperkenankan menggunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang perlu diklarifikasi terkait keberadaan atau aktivitas orang asing, segera sampaikan kepada pemerintah setempat atau berkoordinasi dengan Imigrasi, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap rapat Timpora dapat memperkuat kesamaan persepsi dan pertukaran informasi antar lembaga, sehingga pengawasan orang asing di Kota Kotamobagu dapat berjalan efektif.

“Dengan sistem dan strategi yang kita siapkan bersama, saya optimis bahwa Kotamobagu, serta Sulawesi Utara secara umum, akan tetap kondusif dan aman,” katanya.

Rapat Timpora Kota Kotamobagu Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan orang asing sekaligus mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan suasana daerah yang kondusif.

Di akhir sambutannya, Sahaya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Selamat bekerja, tetap semangat, dan semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridhoi setiap langkah kita,” pungkasnya. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.