Operasi Penertiban, SatPol-PP Kotamobagu Sita Miras Berbagai Merek
KOTAMOBAGU — Puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Kotamobagu dalam operasi sidak yang digelar di sejumlah kios, Senin (3/11/2025).
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap para pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kepala SatPol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kotamobagu.
“Hari ini kami kembali menyita puluhan botol minuman beralkohol di sejumlah Kios yang ada di kotamobagu, ” ucap Sahaya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui SatPol-PP akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Sidak Minuman beralkohol ini akan terus berlanjut di seluruh wilayah Kotamobagu,” ujarnya.
Diketahui Barang bukti hasil razia tersebut saat ini telah diamankan di Kantor SatPol-PP Kotamobagu untuk proses lebih lanjut. penertiban ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi masyarakat. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.