Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Kotamobagu Imbau Parpol Segera Turunkan Baliho
KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacalon) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, Senin, (30/10/2023).
Menurut Yunita, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada parpol.
“Surat imbauannya berisi mencabut atau menertibkan APK yang melanggar ketentuan yakni PKPU 15 tahun 2023. Himbauan sudah disampaikan kesemua peserta pemilu dalam hal ini partai politik,” jelasnya
Yunita menyebut, dalam isi himbauan tersebut pihaknya meminta para peserta pemilu yang mencabut atau menertibkan sendiri balihonya masing-masing.
“Nanti dipasang lagi pada tahapan kampanye yaitu tanggal 28 November,” ujarnya
Ditegaskan Yunita, himbauan yang dikeluarkan Bawaslu tersebut memiliki dasar hukum, yakni PKPU 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik pada pasal 79. (Gie)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.