Ini Penjelasan Sekda Kotamobagu Terkait Progres Revisi Perda RTRW
KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta mengatakan progres revisi peraturan daerah (Perda) RTRW Kotamobagu telah melalui beberapa tahapan sejak proses peninjauan kembali pada tahun 2019, penyusunan materi teknis, hingga ke penyesuaian kembali materi pasca UU Cipta Kerja.
“Progres yang telah kita lakukan di tahun 2022 ini mulai harmonisasi Ranperda, pembahasan tahap I bersama DPRD Kotamobagu, permohonan proses percepatan kepada Kementerian Perekonomian, klinik sinkronisasi bersama Provinsi terkait percepatan RTRW, sampai ke pembahasan pada Forum Penataan Ruang Provinsi,” kata Sofyan, Senin (19/12/2022).
Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, menambahkan rapat Forum Penataan Ruang (FPR) merupakan salah satu persyaratan yang harus dilaksanakan dalam rangka mendapatkan persetujuan Gubernur Sulawesi Utara terhadap revisi Perda RTRW Kota Kotamobagu sebelum penetapan Perda revisi RTRW Provinsi.
“ Rapat FPR adalah salah satu tahapan yang harus dipenuhi dari sekian tahapan yang harus dilakukan Pemkot Kotamobagu terkait revisi terhadap Perda RTRW. Kemudian akan ditindak lanjuti dengan penandatangan Berita Acara persetujuan bersama antara stakeholders yang terlibat,” ucap Claudy.
Menurut Claudy, revisi terhadap RTRW Kota Kotamobagu yang memuat rencana struktur ruang, rencana tata ruang, dan kawasan strategis, masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Tahun depan rencananya kita akan mengajukan persetujuan substansi terhadap revisi RTRW ini,” terangnya. (Abdul Marham)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.