Buka Sosialisasi Ranperwa Batas Desa dan Kelurahan, Ini Kata  Wali Kota Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) tentang batas desa dan kelurahan di aula rudis wali kota, Rabu (26/7/2023).

Kegiatan tersebut juga digelar audiensi dengan para pelaku usaha, pimpinan BUMN dan BUMD.

Wali Kota Kotamobagu dalsam butantannya mengatakan kegiatan ini sangat penting. Apalagi kedepan direncanakan dibangun jalan lingkar Kotamobagu sepanjang 37 Kilometer.

”Dalam sosialisasi ini akan disampaikan tentang batas-batas wilayah, baik wilayah Kotamobagu dengan kabupaten lainnya, juga antar desa dan kelurahan. Selanjutnya nanti ada pemaparan tentang perencanaan jalan lingkar Kotamobaguyang akan menyambungkan atau dibuat untuk konektivitas antar kabupaten,”  jelas wali kota

Wali Kota juga menyampaikan dalam acara ini juga akan disampaikan tentang posisi ekonomi makro Kotamobagu dan perkembangan daerah ini  kepada para pelaku usaha.

”Ini agar dapat diketahui oleh seluruh pelaku usaha dan apa saja yang sudah dicapai Kotamobagu. Contohnya, rumah sakit yang telah memiliki berbagai fasilitas, termasuk bulan Agustus ini akan dibuka Hemodialisa atau cuci darah,” terang wali kota.

Wali Kota Kotamobagu pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pelaku usaha dan seluruh pihak yang telah berkontribusi bagi suksesnya pembangunan di daerah ini.

”Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah saya menyampaikan ucapan terima kasih banyak atas dukungan dan partisipasi yang telah bapak – ibu berikan terhadap kemajuan daerah ini,” ucapnya..

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu, Ivone Patricia Rundengan mengatakan penentuan batas-batas desa dan kelurahan semua hasil dari kesepakatan antara lurah dan sangadi.

“Terwujudnya rancangan peraturan Wali Kota Kotamobagu tentang batas desa dan kelurahan adalah hasil kerjasama dan usaha dari seluruh lurah dan sangadi se-Kotamobagu,”  kata Ivone.

Senada dikatakan Kepala Bagian (Kabag)Hukum Setda Kotamobagu, Chandra Saniman. Menurutnya, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan peraturan kepala daerah.

“Tadi telah dilaksanakan sosialisasi yaitu bagian dari tahapan penyusunan tentang peraturan kepala daerah menyangkut batas desa dan kelurahan,” ucap Saniman

Bagian pemerintahan bersama-sama pemerintah desa dan kelurahan yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan telah menyampaikan rancangan dan sudah final di tingkat kementerian hukum dan Ham, harmonisasi serta fasilitasi peraturan kepala daerah dari pemerintah provinsi juga sudah ada,” tambahnya

Lanjutnya Chandra mengatakan pihaknya tinggal melaporkan ke Biro Hukum Pemprov Sulut bahwa perwako tersebut akan segera ditandatangani untuk nantinya akan ditetapkan serta selanjutnya penomoran.

“Bagian hukum tinggal nanti melaporkan ke biro hukum provinsi bahwa peraturan Walikota dimaksud sudah akan ditandatangani untuk penetapan dan selanjutnya penomoran,” ujarnya. (Abdul Marham)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.