Catat! Ini Batas Waktu Peyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha di Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu memperpanjang Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha hingga Jumat 20 Januari 2023.

Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kotamobagu, Aryanto Mamonto mengimbau para pelaku usaha baik skala kecil, menengah maupun besar untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk segera mungkin menyampaikan LKPM sesuai periode penyampaian masing-masing kategori usaha.

“Karena jika tidak melaporkan, maka ada sanksi yang akan diberikan BKPM, bahkan hingga sampai pembekuan izin usaha,” katanya, Selasa (17/1/2023).

“Jika kemudian mengalami kendala dalam penginputan LKPM, kami siap membantu dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” tambahnya

Menurut Aryanto, kebijakan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan koordinasi secara berjenjang.

“Hasil koordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi beberapa hari lalu, untuk penyampaian LKPM secara online masih bisa diakses sampai dengan 20 Januari 2023” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas PM-PTSP, Moh Aljufri Ngandu, mengatakan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban perusahaan penanaman modal untuk melaporkan perkembangan investasinya secara berkala.

“Terkait penyampaian LKPM ini, informasinya langsung disampaikan oleh BKPM lewat email ke para pelaku usaha langsung. Meski demikian untuk data yang sudah menyampaikan maupun belum sudah kita kantongi dan sudah ditindaklanjuti dengan menyurati mereka agar segera menyampaikan LKPM untuk triwulan tiga,” katanya.

Diketahui, penyampaian LKPM sendiri dapat dilakukan secara online melalui https://oss.go.id. (Abdul Marham)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.