GORONTALO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo merilis data pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di tahun ini.
Data yang dirilis ada 16 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani di tahun 2022.
“BNNP Gorontalo mengungkap 16 kasus untuk tahun ini dari target 10 kasus. Capaian kerja sebesar 160 persen”, kata Plt. Kepala BNNP Gorontalo Zainul Arifin, Jumat 30 September 2022.
Untuk barang bukti yang diamanakan BNNP kata Zainul yakni narkoba jenis shabu/amfetamin sebanyak 103,30 gram dan ganja sebanyak 1746,13 gram.
Lebih lanjut ia katakan, untuk upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba pihaknya melakukan kerjasama dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam hal penindakan.
“Ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya melawan kejahatan narkoba,” pungkasnya.(Adriansah/Rid)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.