Buka Pelatihan Keselamatan Konstruksi, Ini Pesan Wali Kota Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu menggelar Pelatihan Keselamatan Konstruksi bagi Tenaga Kerja Konstruksi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara di aula rumah dinas wali kota, Jumat (23/12/2022)
Wali Kota mengatakan di setiap paket pekerjaan ada sekian persen untuk keselamatan kerja. Jadi mulai helm, baju rompi hingga segala macam yang menyangkut keselamatan untuk SDM pelaksana maupun bagaimana infrastruktur penunjang untuk keselamatan kontruksi.
“Para peserta pembekalan ini adalah duta-duta pemerintah di setiap desa dan kelurahan bagaimana kita bisa ikut mengawasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan harus seperti ini,” kata wali kota.
Lebih lanjut wali kota juga menambahkan, pekerjaan konstruksi di Kotamobagu yang paling kecil Rp70 juta. tapi pun wajib menggunakan alat keselamatan kerja.
“Bapak Ibu yang ikut pelatihan ini harus bisa ikut mengawasi keselamatan kerja di wilayah masing-masing. Kalau ada bangunan yang sedang dibangun dan tidak mengacu kepada ketentuan yang ada, Bapak Ibu dapat menjadi wasit sekaligus memberikan pemahaman apa-apa yang harus dilakukan. Ini kira-kira inti dari pelaksanaan kegiatan pada pagi hari ini,”
Dalam kesempatan ini juga wali kota, mengapresiasi antusias para peserta serta menyampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam pelatihan ini.
“Saya minta untuk mengikuti kegiatan ini secara seksama agar ada ilmu dan bekal yang diperoleh untuk melakukan pengawasan”
“Bertanyalah jika ada yang kurang dipahami sehingga apa yang menjadin tujuan akhir dari kegiatan ini dapat tercapai yaitu menjadi petugas pengawasan keselamatan yang menjelaskan kosntruksi di Desa dan Kelurahan dan benar-benar efektif jika Bapak Ibu melaksanakan dengan baik karena memahami esensi pertemuan hari ini”
Wali kota juga berharap agar seluruh peserta yang mendapatkan ilmu dalam kegiatan pelatihan ini bisa menerapkan ditengah masyarakat sehingga seluruh persyaratan yang diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tentang sistem keselamatan kerja dapat kita implementasi di kota Kotamobagu.(Abdul Marham)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.