Kejari Kotamobagu Resmi Limpahkan 2 Perkara Dugaan Korupsi ke PN Manado
MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi melimpahkan berkas 2 perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri Manado, Senin, 3 Oktober 2022.
Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi pasar kuliner Kotamobagu dan dugaan korupsi Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Dinsos Bolmong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agus Susandi, SH,MH membenarkan hal tersebut. “Iya, hari ini kami melimpahkan ada enam berkas perkara korupsi dari dua kasus korupsi itu ke Pengandilan Tipikor di Pengandilan Negeri Manado,” kata Agus.
Ia pun menambahkan pihaknya tinggal menunggu hasil informasi dari PN Manado.”JPU tinggal menunggu penetapan sidang oleh majelis hakim,” ujarnya.
Diketahui, Kejari Kotamobagu menetapkan 3 orang tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Dinsos Bolmong beberapa waktu lalu.
Sementara, untuk dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu, Jaksa penyidik menetapkan 4 orang tersangka. (wira gie)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.