Operasi Yustisi, Tempat Usaha Wajib Terapkan Prokes
Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengimbau, seluruh tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) mencegah covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, mewajibkan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak.
Dikatakannya, pelaku usaha maupun pertokoan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi.
“Pelaku usaha atau pertokoan, wajib menerapkan protokol kesehatan.Itu sudah tertuang dalam peraturan Walikota Kotamobagu dalam rangka memutus dan mencegah penyebaran covid-19 di daerah kita ini,” katanya.
Lebih lanjut ia katakan, tempat usaha maupun pertokoan yang tidak mematuhi, akan diberikan sanksi.
Ia menambahkan, pelaku usaha maupun pertokoan yang tidak mematuhi, akan diberikan sanksi.
“Sanksinya seperti teguran disertai surat pernyataan, hingga penutupan tempat usaha tersebut,” tegasnya.(*/gie)