Antisipasi Virus Corona, Begini Cara Pengurusan Izin di Kotamobagu

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Memudahkan pengurusan izin di tengah merebaknya pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu mengelurakan kebijakan terkait pelayanan pengurusan izin kepada masyarakat berdasarkan prosedur penanganan dan pencegahan Covid-19. Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo, bagi masyarakat pelaku usaha diminta untuk melakukan penginputan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) di rumah melalui website oss.go.id.

Dokumen perizinan yang telah di input melalui OSS, dapat diserahkan ke Front Office untuk diverifftasi dan divalidasi oleh bidang perizinan. lzin yang telah disetujui dokumen perizinannya dapat di Download melalui Website.

Untuk Informasi baik Persyaratan dan juga lama pengurusan dapat dilihat di website DPMPTSP dpmptsp.kotamobagukota.go.id dan pada aplikasi SIMPPELMOB yang dapat di Download pada Playstore. Untuk permohonan selain perizinan berusaha (OSS), dokumen dapat diserahkan di Front Office. (*/gie)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.