Buka Pelatihan BPD se-Kotamobagu, Plt Kajati Sulut Tekankan Pencegahan Penyimpangan Dana Desa
KOTAMOBAGU – Mewakili Wali Kota Kotamobagu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta menghadiri kegiatan Pelatihan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (sulut) yang bertempat di Hotel Grand puri Manado, Selasa (27/10/2026).
Pelatihan ini diselenggarakan oleh DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Utara serta DPMD Kota Kotamobagu.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si. Turut hadir Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulawesi Utara, Fredie A. Tamara, S.H., M.H., serta para Sangadi dan anggota BPD se-Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Sahaya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan BPD, khususnya dalam menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat, pembahasan peraturan desa, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menegaskan, BPD tidak hanya berperan sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam pembahasan peraturan desa serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“sinergi antara BPD dan pemerintah desa harus dibangun melalui komunikasi terbuka, koordinasi yang baik, serta saling menghormati kewenangan masing-masing tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan,”Ujar Sahaya.
Sahaya juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai upaya mencegah penyimpangan dan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap BPD semakin profesional, berintegritas, dan mampu bersinergi dengan pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Feri Tas, dalam sambutannya menekankan bahwa penguatan pemerintahan desa sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai salah satu penggerak utama pemerataan ekonomi.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan Asta Cita keenam Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
Menurutnya, desa tidak lagi semata-mata menjadi objek pembangunan, melainkan harus ditempatkan sebagai pelaku aktif yang berperan dalam menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kebutuhan nyata warga merupakan pondasi dari setiap program pembangunan. Pendekatan dari bawah ke atas memastikan bahwa program yang dijalankan bukan sekadar proyek fisik, melainkan juga menjadi solusi atas persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat,” ungkap Kajati.
Ia menjelaskan, Dana Desa memiliki peran penting sebagai stimulus fiskal untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mendorong masyarakat di pelosok menikmati fasilitas publik yang memadai.
Pembangunan jalan desa, penyediaan sarana air bersih, hingga fasilitas pelayanan kesehatan seperti posyandu menjadi contoh pemanfaatan anggaran yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Karena itu, Kajati menegaskan pentingnya peran BPD dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama memastikan aspirasi warga tersampaikan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“BPD ini bertindak sebagai lembaga legislatif dan pengawas di tingkat desa. BPD memastikan suara warga terdengar melalui tiga fungsi, yaitu mata, mulut, dan telinga,” jelasnya.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan BPD merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam pemerintahan desa. Namun, mekanisme tersebut bukan berarti BPD harus berhadap-hadapan dengan kepala desa.
Sebaliknya, hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun atas dasar kemitraan, keseimbangan kewenangan, serta tanggung jawab bersama dalam menjalankan pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Kajati menekankan bahwa tata kelola pemerintahan desa yang baik harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program desa akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Kepercayaan tersebut selanjutnya dapat mendorong semangat gotong royong dan partisipasi aktif warga dalam pembangunan.
Dengan demikian, BPD diharapkan mampu menjalankan perannya secara profesional, kritis, dan bertanggung jawab, tanpa kehilangan semangat kemitraan dengan pemerintah desa.
Penguatan kapasitas BPD melalui pelatihan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun pemerintahan desa yang lebih responsif, bersih, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, sinergi yang kuat antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi pondasi penting agar Dana Desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Kotamobagu
Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Stefanus B.A.N Liow dalam sambutannya menekankan bahwa keberadaan BPD memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan, melainkan lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penguatan kapasitas BPD perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap anggota memahami batas kewenangan, tanggung jawab, dan perannya dalam mendukung pembangunan desa.
Ia juga menekankan bahwa hubungan antara BPD dan pemerintah desa harus dibangun atas dasar kemitraan yang sehat. Perbedaan pandangan dalam menjalankan tugas hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan justru menjadi sumber konflik yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Stefanus memandang sinergi antara BPD dan pemerintah desa sebagai salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis. Namun, sinergi tersebut tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan yang melekat pada BPD.
Pengawasan harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan.
BPD juga diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, sehingga aspirasi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi warga dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang tepat.
Dalam konteks pembangunan desa, peran BPD menjadi semakin penting, terutama dalam memastikan berbagai program dan penggunaan anggaran desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain memperkuat kelembagaan BPD, pelatihan ini juga menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Stefanus menekankan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan dan program pemerintah desa perlu dikawal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi warga.
Melalui penguatan fungsi pengawasan, BPD diharapkan dapat turut mendorong pencegahan penyimpangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan pembangunan desa berjalan secara efektif.
Pelatihan ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen para anggota BPD di Kota Kotamobagu untuk menjalankan tugas dengan integritas, meningkatkan kualitas komunikasi dengan pemerintah desa, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Dengan kapasitas kelembagaan yang semakin kuat, BPD diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, demokratis, dan bertanggung jawab.
Sinergi yang dibangun antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat pada akhirnya diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat desa. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.