Proyek DAK Rp17,5 Miliar Batal Terealisasi
Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Merebaknya pandemic covid-19 di Indonesia membuat sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) Kotamobagu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 belum bisa teralisasi. Hal itu setelah terbitnya surat dari Menteri Keuangan kepada seluruh gubernur/bupati/walikota penerima DAK fisik terkait pengehentian proses pengadaan barang/jasa atau lelang yang anggarannya ditanggung DAK Tahun 2020.
Sekretaris Dinas PUPR Kotamobagu Claudy N Mokodongan mengatakan, DAK sebesar Rp17,5 Miliar dipastikan gagal transfer.
“Di PUPR DAK batal masuk sebesar Rp17,5 miliar. Rinciannya, Rp11.618.007.000 untuk kegiatan di Bidang Bina Marga, dan Rp5.974.795.000 untuk di bidang cipta karya,” ungkapnya.
“Dalam surat itu juga diberitahukan untuk menghentikan proses pengadaan barang jasa atau lelang,” tukasnya. (*/gie)