Pemkot Kotamobagu Ingatkan Perusahaan: THR Pekerja Harus Dibayar Paling Lambat H-7

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Wali Kota resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai pemberian THR Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, termasuk bagi pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Adapun besaran THR diatur sebagai berikut. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional, yang dihitung berdasarkan masa kerja dikalikan satu bulan upah, kemudian dibagi 12.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sofian saat dihubungi Kuasa.net, kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan di Kota Kotamobagu.

“Kami mengharapkan seluruh perusahaan menunjukkan komitmen dan kepatuhan dalam memenuhi hak pekerja, karena THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” harapnya.

Apabila terdapat pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, pemerintah membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kota Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui contact person Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798, agar permasalahan dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (Lamk)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.