Satpol PP Kotamobagu Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Perda

KOTAMOBAGU – Dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu mengedepankan pendekatan humanis dengan prinsip tegas dalam aturan, lunak dalam sikap.

Pendekatan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan fungsi penegakan aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, menjelaskan bahwa filosofi lunak dalam sikap dimaknai sebagai cara bertindak yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kesantunan, dan penghormatan kepada masyarakat, khususnya dalam penertiban.

“Lunak dalam sikap kami artikan sebagai penegakan peraturan dengan cara yang humanis. Kami selalu mengawali dengan memberi salam kepada para pedagang, menyampaikan himbauan dengan penuh rasa hormat agar tidak berjualan di tempat yang dilarang. Tidak dengan cara arogan atau kasar, terlebih kepada pedagang lanjut usia,” ujar Nasli.

Sementara itu, tegas dalam prinsip berarti Satpol PP tetap menjalankan tugas sesuai aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran tetap ditindak, namun dengan pendekatan yang santun dan beretika.

“Sementara tegas dalam prinsip, yakni menjalankan tugas tanpa pandang bulu, tetap ditindak karena melanggar, namun dengan penuh rasa kerendahan hati, sehingga tidak ada perlakuan kasar atau keras dalam penegakan,” tambahnya lagi.

Salah satu contoh penerapan pendekatan humanis ini terlihat saat penertiban seorang pedagang lanjut usia. Dalam penindakan tersebut, Satpol PP mengamankan dagangan tanpa merusak barang, memberikan surat pernyataan, dan selanjutnya mengembalikan pedagang tersebut ke pasar untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Ibu yang ditindak sudah kami proses, barangnya dikembalikan dengan keadaan utuh, pedagang ini pun kembali ke pasar dan berjualan di tempat yang disediakan pemerintah,” pungkasnya.

Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masih ditemukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh tindakan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan, demi terciptanya ketertiban umum yang harmonis di Kota Kotamobagu. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.