Penertiban Pedagang Pasar 23 Maret Viral di Medsos, Ini Penjelasan Satpol PP Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu menertibkan sejumlah pedagang di Pasar 23 Maret, Rabu (28/01/2026).
Penertiban pasar 23 Maret kelurahan Gogagoman oleh Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu yang sempat Viral di media sosial tadi, dilakukan menyusul adanya laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan fasilitas publik oleh oknum pedagang.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan peraturan daerah yang berlaku. Ia menyebutkan, sebelum penindakan, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pedagang.
“Penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai prosedur. Sosialisasi bukan baru hari ini, tapi sudah sejak lama dan terus dilakukan. Kami memberikan pemahaman agar pedagang tidak beraktivitas di tempat yang tidak diizinkan. Pemerintah sudah menyediakan lokasi berdagang di dalam areal pasar,” ujar Nasli kepada Kuasa.net di ruang kerjanya.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan pagi tadi merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang tidak diindahkan oleh sebagian pedagang. Oleh karena itu, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan mengamankan barang dagangan untuk kemudian dilakukan pembinaan.
“Para pedagang yang ditertibkan dibawa untuk dilakukan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini semua sesuai dengan landasan hukum Perda Nomor 9 Tahun 2016,” jelasnya.
Nasli juga mengungkapkan bahwa penertiban tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat karena aktivitas pedagang di fasilitas umum dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat.
“Kami diminta masyarakat untuk menertibkan pedagang yang menggunakan tempat umum karena sudah mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. Oleh sebab itu, Satpol PP turun melakukan penertiban,” tambahnya.
Usai penertiban, barang dagangan dibawa oleh bidang operasional dan diserahkan ke bidang penegakan Perda untuk didata. Satpol PP kemudian mengecek apakah pedagang bersangkutan sudah pernah menandatangani surat pernyataan atau belum.
“Jika pedagang belum pernah membuat surat pernyataan, maka akan dibina dan barangnya dikembalikan. Namun bagi pedagang yang sudah berulang kali melanggar surat pernyataan yang mereka buat sendiri maka secara otomatis barangnya ditahan sesuai dengan prosedur,”terangnya.
Di akhir pernyataannya, Nasli mengajak seluruh pedagang untuk mematuhi aturan dan memanfaatkan lokasi berdagang yang telah disediakan pemerintah.
“Mari kita ikuti dan taati tempat – tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk berjualan agar tidak terdampak dengan operasional, gunakanlah hak para pedagang untuk berjualan ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dan berharap kepada anak – anak dan orang tua untuk menyampaikan untuk tidak berjualan ditempat yang dilarang karena itu hak Publik. Di sisi lain kami adalah penegak Perda yang juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan, namun disisi lain kami juga diminta melindungi hak – hak Publik,” pungkasnya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.