Gubernur YSK Pastikan Hak Administrasi Korban Banjir Siau Tetap Terpenuhi

 

MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan terpenuhinya hak-hak administrasi warga terdampak banjir bandang di Pulau Siau, termasuk korban yang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung kepada korban bencana.

Pada Senin (12/1/2026) sore, petugas Pemprov Sulut mendatangi RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Malalayang untuk menyerahkan dokumen kependudukan kepada pasien korban banjir.

Sebanyak 10 warga menerima Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) di ruang perawatan masing-masing. Pelayanan ini dilakukan melalui mekanisme jemput bola, menyesuaikan kondisi korban yang belum memungkinkan mengurus dokumen secara mandiri akibat dampak bencana.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Sulut, Denny Mangala, mengatakan bahwa dokumen kependudukan merupakan kebutuhan mendasar bagi korban bencana, terutama dalam masa pemulihan.

“Pemerintah wajib memfasilitasi semuanya. Dokumen kependudukan sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan, mulai dari akses layanan kesehatan lanjutan, bantuan sosial, hingga program rehabilitasi,” kata Denny Mangala.

Ia menambahkan, pelayanan langsung di rumah sakit merupakan bentuk kehadiran pemerintah yang adaptif terhadap kondisi masyarakat terdampak.

“Kami menyesuaikan dengan situasi korban. Selama mereka belum bisa bergerak, pemerintah yang harus mendatangi,” ujarnya. (Midi)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.