
Polres Kotamobagu Gagalkan Peredaran 300 Butir Obat Keras Jenis Tri X
KOTAMOBAGU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl atau Tri X, yang melibatkan seorang warga Kelurahan Gogagoman.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis pada Selasa (8/7/2025), usai petugas menerima informasi terkait pengambilan paket mencurigakan di kantor ekspedisi Lion Parcel, Kelurahan Mogolaing. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka yang diketahui berinisial KRM alias Kevin (33) sempat berusaha melarikan diri dan menyebabkan salah satu anggota polisi terjatuh serta mengalami luka lecet.
Meski demikian, tersangka akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 30 sachet atau sebanyak 300 butir obat keras jenis Tri X yang dikirim dari Surabaya. Awalnya, Kevin sempat menyangkal keterlibatannya dan tidak mengakui kepemilikan paket tersebut. Namun, setelah dilakukan interogasi, ia akhirnya mengakui bahwa paket obat keras itu adalah miliknya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap KRM. “Tersangka sudah mengakui kepemilikan barang bukti obat jenis Tri X ini dan sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut” ujar Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Masyarakat juga dihimbau agar tidak mencoba-coba mengedarkan obat keras tanpa ijin, karena Polres Kotamobagu melalui Sat Resnarkoba akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu. (Lamk/Maruf)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.