
Perbup No. 32 Tahun 2025, Pemkab Purwakarta Batasi HP untuk Siswa PAUD hingga SMP
PURWAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2025, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah berani dan tegas untuk masa depan generasi muda.
Mulai 2 Mei 2025, seluruh peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMP sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, dilarang menggunakan handphone (HP) selama berada di lingkungan sekolah, rumah, dan masyarakat.
Larangan ini resmi tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025, yang disahkan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), saat memimpin upacara Hardiknas di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Jumat (2/5/2025).
“Kami menerima banyak laporan tentang anak-anak yang lebih fokus pada gawai dibandingkan pembelajaran. Ini bukan hanya soal akademik, tapi juga karakter. Pendidikan karakter tak bisa tumbuh jika anak-anak tenggelam dalam dunia virtual,” tegas Bupati Om Zein.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas dampak negatif gawai terhadap prestasi belajar, kedisiplinan, hingga potensi kenakalan remaja. Penggunaan HP hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, dan itupun di bawah pengawasan ketat orang tua atau wali.
Dengan Perbup ini, Purwakarta menegaskan komitmennya menjadikan pendidikan karakter sebagai fondasi utama menuju generasi yang cerdas secara intelektual, emosional, dan sosial.
“Ini bukan semata larangan, tapi bentuk perlindungan. Kita ingin anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung fokus belajar, disiplin, dan interaksi sosial nyata,” tutup Bupati.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto (Kang Ipung), menyatakan pihaknya siap menggandeng semua pihak guru, kepala sekolah, dan orang tua untuk memastikan Perbup ini berjalan efektif.
“Kami minta orang tua jangan membekali anak dengan HP saat ke sekolah, atau saat berada di rumah. Ini kerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak,” ujar Kang Ipung.
Dinas Pendidikan juga akan melakukan sosialisasi menyeluruh dan pengawasan berkala guna menghindari pelanggaran dan memastikan semua pihak memahami esensi kebijakan ini. (Abdullah)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.