• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
Sabtu, 17 April 2021
Sabtu, 17 April 2021
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Manado
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Advertorial
    • Featured
    • Olahraga
No Result
View All Result
KUASA.NET
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Manado
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Advertorial
    • Featured
    • Olahraga
No Result
View All Result
KUASA.NET
No Result
View All Result
Home Gorontalo

Ombudsman Gorontalo: Pengusaha Jangan Berlindung di Belakang Surat Edaran

Selasa, 19 Mei 2020
in Gorontalo, Headline, Nasional
0
Ombudsman Gorontalo: Pengusaha Jangan Berlindung di Belakang Surat Edaran

Azhary Fardiansyah

0
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUASA.NET, GORONTALO  – Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Azhary Fardiansyah menegaskan bahwa pengusaha jangan berlindung pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

THR Keagamaan merupakan hak pekerja, sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan bahwa Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan”.

“ Jangan karena dalam surat edaran Menteri ketenagakerjaa ini memberikan izin bagi pengusaha untuk melakukan penundaan atau mencicil pembayaran THR Keagaman, Pekerja sampai H-6 ini tidak mendapatkan THR  sama sekali,” Ujar Azhari dan menambahkan bahwa minimal kalau ada kesepakatan dicicil maka cicilan pertama THR Keagamaan tersebut dapat dibayakan paling lambat H-7sebelum hari keagamaan.

Hal ini dikatakan oleh Azhari terkait persoalan yang dialami oleh karyawan yang dibawahi oleh manajemen PT Putra Padjajaran Mandiri yang bekerja sama dengan pihak Universitas Negeri Gorontalo.

Menurutnya, hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika adanya dialog yang baik antara pengusaha dengan para pekerja. Hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik sehingga ada kesepahaman dan kesepakatan antara pengusaha dan Pekerja terkait pembayaran THR ini.

Mereka yang tidak mengindahkan pembayaran THR ini juga ada sanksinya, bahwa Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.

Azhary berharap ini juga menjadi perhatian serius dari Gubernur Provinsi Gorontalo dan OPD Terkait dalam hal ini Dinas PNM, ESDM, Transmigrasi Prov.Gorontalo yang membidangi ketenagakerjaan agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan jangan dibuat berlarut karena ini hak mereka yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. (tkn)

Next Post
Menguak Kemungkinan Gubernur dan Bupati/Walikota di Gorontalo Melanggar HAM

Menguak Kemungkinan Gubernur dan Bupati/Walikota di Gorontalo Melanggar HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Wali Kota Kembali Tunjuk Sande Dodo Sebagai Plt Kadis PUPR

ASN Pemkot Kotamobagu Dilarang Mudik 6-17 Mei 2021

Jumat, 16 April 2021

Hari Ini, Ada Pasar Murah di Kotamobagu

Tujuh Desa di Kotamobagu Sudah Bisa Gunakan APBDes

Hasil Penilaian Seleksi Calon Paskibraka Kotamobagu Segera Diumumkan

Ini Penjelasan Manajemen RSUD Kotamobagu soal Aksi Demo THL

Pemkot Kotamobagu Terbaik Pertama Pelayanan Publik

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
Kontak Kami: +62 123456789

© 2019 KUASA.ID - Developed by Pratama Tech.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Manado
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Advertorial
    • Featured
    • Olahraga

© 2019 KUASA.ID - Developed by Pratama Tech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In